Kamis, 01 Agustus 2013

Semua negara dan negara-terpadu sekolah

Semua negara dan negara-terpadu sekolah Selandia Baru memiliki dewan pengawas. Dewan pengawas adalah entitas Crown bertanggung jawab atas tata kelola dan pengendalian manajemen sekolah. Dewan adalah majikan dari semua staf di sekolah, bertanggung jawab untuk menetapkan arah strategis sekolah dalam konsultasi dengan orang tua, staf dan siswa, dan memastikan bahwa sekolah yang menyediakan lingkungan yang aman dan pendidikan berkualitas untuk semua siswa. Dewan juga bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen kepegawaian, kurikulum, properti, keuangan dan administrasi.

S75 Board untuk mengontrol pengelolaan sekolah

Kecuali sejauh bahwa setiap berlakunya atau hukum umum Selandia Baru menyediakan sebaliknya, dewan sekolah memiliki kebijaksanaan yang lengkap untuk mengendalikan manajemen sekolah karena berpikir sesuai.

S72 Anggaran Rumah Tangga

Tunduk pada berlakunya, hukum umum Selandia Baru, dan piagam sekolah, dewan sekolah mungkin membuat sekolah setiap peraturan dewan menganggap perlu atau diinginkan untuk kontrol dan manajemen sekolah.

S76 Prinsipal

(1) Prinsipal sekolah adalah kepala eksekutif dewan dalam kaitannya dengan kontrol dan manajemen sekolah.

(2) Kecuali sejauh bahwa setiap berlakunya, atau hukum umum Selandia Baru, menyediakan lain, pokok-

(a) harus mematuhi arahan kebijakan umum board, dan

(b) tunduk pada ayat (a), memiliki kebijaksanaan yang lengkap untuk mengelola sebagai kepala sekolah berpikir sesuai dengan administrasi sehari-hari sekolah.Visit my blog here : Adm Madrasah , Kinerja Kepala Sekolah , Administrasi Khusus Kepala Sekolah , Administrasi Umum Kepala Sekolah , Administrasi Kepala Sekolah dan Guru , Rencana Kerja Sekolah , Rencana Kerja Madrasah , Administrasi Madrasah ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar